Kisah Nyata : Kisah ibu rumah tangga terjerat riba 70 rentenir dan Solusinya
Perempuan berusia 45 tahun ini tidak pernah lari dari kejaran para rentenir. Ayu selalu membukakkan pintu dan menghadapi para rentenir saat suaminya berangkat kerja. Dalam kondisi sakit-sakitan, ia sendirian menghadapi para rentenir. “Saya tak pernah lari. Sepahit apapun saya hadapi masalah ini,” tuturnya di rumahnya Bantul, Sabtu (5/1/2013), dikutip dari Tempo.
Tak ada barang mewah di rumah Ayu yang berdinding batu bata dan berlantai ubin. Dapurnya menyatu dengan ruang tamu. Dua sepeda menjadi barang berharga yang tersisa. Semua barang-barang mewah ludes terjual untuk membayar cicilan utang ke rentenir.
Ayu menuturkan terjerat rentenir sejak 4 tahun lalu. Seorang rentenir mendatangi rumahnya. Ia tergiur dengan tawaran rentenir karena saat itu kepepet atau tidak punya uang sama sekali. Uang hasil pinjaman dari rentenir sebesar Rp100 ribu digunakannya untuk menambal modal dari jualan es jus di depan rumahnya. “Tidak ada pemasukan sama sekali dari hasil jualan. Ada tetangga yang kasih tau tawaran pinjaman uang dari rentenir,” kata dia.
Dari pinjaman sebesar Rp 100 ribu, Ayu dipotong Rp 15 ribu untuk biaya administrasi. Ia harus mengangsur sebesar Rp 13 ribu setiap minggu untuk jangka waktu pelunasan selama 10 minggu.
Kebutuhan ekonomi keluarga yang semakin meningkat membuat Ayu harus mengutang kembali ke rentenir lainnya. Ayu harus membiayai sekolah dua anaknya. Suaminya, Marto (nama samaran), hanya bekerja sebagai sales. Transaksi terjadi dengan tujuh hingga 10 rentenir rata-rata per hari. Utangnya kepada 70 rentenir menumpuk hingga Rp 18 juta.
Ayu mengatakan para rentenir memiliki trik khusus untuk menjerat para penghutang atau nasabah. Ketika penghutang tak mampu bayar, seorang rentenir biasanya mengajak rentenir lain untuk meminjami uang. Ayu yang tidak punya uang lantas mengambil solusi itu.
Menurutnya, para rentenir yang menagih cicilan utang memiliki karakter yang berbeda-beda. Mereka berdatangan saat suaminya pergi bekerja. “Saya diperlakukan seperti seorang maling. Mereka ada yang mengancam mau menusuk saya,” kata dia.
Dia setiap malam tak bisa tidur tenang karena memikirkan solusi membayar utang-utangnya. Dia sengaja tidak mengatakan ke suaminya saat terjerat utang karena tidak mau membebani.
Suatu hari, Ayu pernah pingsan di jalanan karena mencoba mencari pinjaman kesana kemari untuk melunasi utangnya ke rentenir. Suaminya, Marto panik dan berusaha mencarinya.
Marto baru mengetahui isterinya terbelit utang setahun terakhir. Setiap di tempat kerja jadi tidak tenang karena memikirkan isteri di rumah yang ditagih rentenir. “Istri saya tak pernah lari saat ditagih. Kami pasti bayar,” katanya sembari meneteskan air mata.
Mewaspadai Lintah Darat dan Cara Pelaporan Rentenir
Masyarakat Indonesia sudah sangat akrab dengan istilah rentenir atau juga biasa disebut sebagai lintah darat. Biasanya rentenir gencar memberikan promosi “pinjaman tunai 1 jam cair” yang dewasa ini banyak kita jumpai kata-kata itu baik selebaran-selebaran, brosur, maupun promosi lewat media online. Faktanya, rentenir ternyata masih banyak juga diminati oleh masyarakat Indonesia dan hal itu sudah membudaya, meskipun hal ini nantinya akan sangat merugikan baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri.
Banyak keluhan mengenai rentenir atau lintah darat khususnya masalah tenggat waktu bayar dan jumlah bunga yang selangit. Dalam artikel ini, kita juga akan membahas tentang bagaimana jika ada sebuah kasus kalau si peminjam telah terlilit utang dengan rentenir dan tidak bisa membayarnya, kemudian si peminjam tersebut dilaporkan kepada polisi. Lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah si peminjam bisa menuntut balik? Adakah payung hukum yang mengatur tentang hal itu? Dan pertanyaan-pertanyaan lain seputar rentenir yang biasanya ditanyakan oleh banyak orang.
Rentenir Merugikan Negara
Rentenir Menyumbang Kerugian pada Negara
Rentenir ini secara tidak langsung telah merugikan negara. Kenapa negara bisa dirugikan? Pertanyaan ini kadang jauh terpikirkan oleh orang. Mengutip dari pernyataan Bank Indonesia yang dimuat detikfinance.com bahwa sebenarnya skema pemberian pinjaman sistem rentenir itu sangat merugikan negara karena bersifat kapitalis, di mana para pemodal akan berkuasa untuk menindas rakyat kecil dan masyarakat biasanya juga cenderung terhalang untuk mendapatkan akses bank secara langsung akibat pendekatan intensif dari rentenir ke masayarakat langsung.
Jika Anda amati, maka biasanya hanya orang yang kepepet yang menggadaikan aset atau surat berharganya ke rentenir. Meskipun begitu, sebenarnya jika masyarakat paham, maka pegadaian akan jauh lebih baik dari pada harus menggadaikan surat berharga di perusahaan dadakan ini.
Soal rentenir ini, sebaiknya masyarakat harus selalu berhati-hati dan berfikir rasional dan jangan terkecoh maupun terburu-buru untuk mengambil pinjaman dari para rentenir. Ibarat pepatah mengatakan “sudah jatuh ketimpa tangga”, jangan sampai kondisi yang kepepet ini membuat Anda semakin terjepit dengan harus membayar bunga yang sangat besar. Apa saja yang wajib Anda waspadai, berikut ini ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Cari Pinjaman Uang? Ini Empat Tempat Untuk Mendapatkannya
Awas Jebakan Rentenir Online
Waspadai Lintah Darat
Di era serba digital ini ternyata juga menjadi lahan basah bagi para rentenir untuk menebar jaring. Layaknya jaring laba-laba, banyak sekali orang yang sudah terperangkap dan siap menjadi mangsa. Memang rentenir online terlihat lebih menjanjikan karena kemudahan dan kecepatan untuk pencairan dana, akan tetapi untuk aspek transparansi dan perjanjian, maka rentenir online biasanya juga sangat tega.
Sekarang ini sudah banyak rentenir online yang menjanjikan permodalan yang bersahabat dan mudah hanya dengan bermodal jaminan KTP. Kalau Anda berfikir secara logis, dan membandingkan dengan produk lainnya misalnya KTA, maka masih ada sederet persyaratan-persyaratan yang dibilang tidak mudah untuk dipenuhi. Hanya bermodal KTP? Pikir-pikir dulu apa yang mungkin bisa terjadi suatu saat nanti jika Anda mengambil produk rentenir ini.
Ada juga banyak contoh rentenir yang memberikan iming-iming modal pinjaman hanya dengan bunga 1% per-hari. Sepertinya terdengar ringan, tapi kalau kita analisis lebih jauh, tetap saja bunga sejumlah itu masih sangat tinggi. Mari kita bandingkan dengan produk KTA milik bank DBS dengan rentenir yang sudah bisa mengikuti tren teknologi dengan membuka layanan online.
Pinjaman Rentenir Online:
Nilai pinjaman = Rp4 juta
Bunga flat per-hari = 1% (1 bulan = 30%)
Tenor = 30 hari (1 bulan)
Total pinjaman + bunga = Rp4.000.000 + Rp1.200.000 = Rp5.200.000
Pinjaman produk KTA bank DBS:
Nilai pinjaman = Rp40 juta
Bunga flat per-bulan = 0.99%
Tenor = 24 bulan (2 tahun)
Bunga selama 2 tahun = 23.76% x Rp40 Juta = Rp9.504.000
Total pinjaman + bunga = Rp40.000.000+ Rp9.504.000 = Rp49.504.000
Dari perbandingan di atas kita bisa melihat dengan jelas perbandingan suku bunga yang ditawarkan. Memang benar untuk bank biasanya ada biaya administrasi, akan tetapi itu sangat wajar karena sebagai konsekuensi dari bunga yang dibebankan yang jauh lebih ringan dengan selisih hampir 7%.
Dan kami rasa itu tidak hanya berlaku untuk rentenir online saja. Rentenir yang konvensional-pun pada prinsipnya juga menerapkan aturan yang seperti itu.
Pelaporan Rentenir ke Pihak Berwajib
Masalah piutang memang sering menimbulkan sengketa antara si peminjam dan pihak yang memberikan pinjaman. Hal ini sudah sangat sering terjadi di kalangan masyarakat. Lantas kalau ada pertanyaan, ketika si peminjam terlilit kasus dengan rentenir, kemudian dia dituntut karena tidak bisa melunasi utang, dan si peminjam ingin menuntut balik, apakah bisa untuk mendapatkan payung hukum?
Lalu ada kasus lagi, apakah bisa melaporkan rentenir yang memberikan bunga terlalu tinggi ke kepolisian, mengingat banyak kasus bahwa tidak ada transparansi perjanjian ketika di awal untuk perhitungan bunga dan denda?
Baik, langsung saja untuk menjawab kasus di atas, yang perlu Anda ketahui bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur tentang praktik rentenir maupun suku bunga untuk perjanjian pinjam-meminjam. Karena hukum akan menganggap bahwa ini adalah perjanjian yang telah disepakati bersama antara si peminjam dan pemilik modal. Dan tidak ada satu pasal pun yang mengatakan bahwa praktik rentenir itu ilegal. Mengenai hal ini disinggung dalam pasal 1765 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa “adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas pinjaman uang atau barang lain yang habis karena pemakaian”.
Namun lain halnya jika lintah darat tersebut sudah melebihi batas dengan melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap si peminjam. Jika sampai rentenir melakukan tindak kekerasan maka ada payung hukum yang bisa melindungi Anda, yaitu KUHP pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tak menyenangkan. Dalam pasal tersebut pelaku kekerasan bisa dikenakan sanksi penjara atau denda.
Hindari Rentenir, Masih Banyak Alternatif Pinjaman Lain
Kesimpulan uraian diatas adalah hati-hati terhadap produk iklan rentenir yang seolah menggiurkan namun sebenarnya menjebak. Cara paling gampang adalah bertanya pada yang sudah berpengalaman atau cari informasi sebanyak mungkin di internet. Bagaimanapun juga banyak alternatif lembaga peminjam dana jika Anda rajin mencari informasi.
Post a Comment