Mitos pantangan menikah atau hajatan di bulan suro
Larangan menikah di bulan muharram – Menurut kepercayaan masyarakat khususnya di tanah jawa kebanyakan menganggap bulan Muharram adalah bulan yang paling dilarang untuk mengadakan acara yang bersifat sakral, seperti pernikahan, sunatan dan lain sebagainya. Mereka menganggap, orang yang melanggar mitos ini akan tertimpa sial. Bahkan ada yang mendefiniskan, orang yang menikah di bulan suro maka salah satu akan mati. Ini adalah mitos yang bertolak belakang dengan dasar agama Islam yang mereka anut.
Menikah di bulan suro secara islam, bulan ini adalah bulan yang sangat mulia. Ada dua hal mengapa bulan pertama dalam kalender Hijriyah ini dimuliakan. Pertama, karena disandarkannya nama bulan ini kepada Allah (syahrullah). Kedua, karena bulan ini termasuk salah satu dari keempat bulan yang termasuk dalam Asyhurul Hurum (bulan-bulan mulia). Keempat bulan mulia ini ada yang berurutan (sard), yaitu: Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharram sedang yang satu sendirian ( fard) yaitu: Rajab.
Pantangan menikah di bulan muharram menurut islam
Kalau ada kepercayaan yang menganggap bulan suro itu bulan “gawat” atau bulan “sial” mukin ada kaitanya dengan tragedi Sayyidina Husein bin Ali cs yang terjadi pada bulan Asyuro dibulan Muharam. dalam khazanah kitab kuning sendiri, ada juga pendapat yang menghubung-hubungkan puasa Asyuro dengan musibah Husein tersebut.
Tentang adanya anggapan bahwa bulan suro bulan “seram”, orang memandikan pusaka keris dan lain-lain serta menghindari hajatan pernikahan dan lain-lain pada hari itu tidak ada dasar yang jelas.kalau benar bulan suro itu bulan “gawat” kasiahan orang jawa karena mempunyai bulan suro hanya orang jawa.(mustafa bisri) Pendapat yang mengatakan bahwa pernikahan bulan Muraham dapat membawa sial adalah pendapat yang sama sekali tidak ada landasannya adalm agama. Menurut islam, bulan Muharan adalah salah satu dari empat bulan haram yang di muliakan Allah. Nabi sawmenamakannya dengan bulan Allah sebagai penghormatan terhadap – Nya.
Pada bulan ini seyogyanya manusia bergembira sehingga tidak melarang pernikahan pada bulan itu. Hendaklah mereka membersihkan diri darikepercayaan yang salah sebagai warisan Bani Fatimiyah yang akstrim di Mesir. Merekan menjadikan bulan muharan sebagai bulan duka cita dan ratapan. Mereka jahui semua hal yang dapat mendatangkan kesenanngan dan kegembiraan, diantaranya adalah perkawinan.
Menurut islam pernikahan dapat di laksanakan pada semua bulan dan semua hari. Perkawinanperlu di sambut gembira karena merupakan salah satu syiar agama dan sunnah Rasulullah saw yang mulia.(yusuf Qaradhawi)
Post a Comment